Ngatmanu kakek berusia (73) tahun warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono, Lumajang yang didakwa mencuri dua butir telur ayam divonis penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri setempat.
Putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Frisella Simanjuntak dengan beranggotakan Purnomo Wibowo serta AA Gede Agung sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ngatmanu yang divonis sesuai dengan saat penahanan cuma bisa terdiam serta terima putusan majelis Hakim serta Ngatmanu segera menanda tangani berita acara putusan majelis Hakim tersebut, diiringi isak tangis keluarga serta istrinya.
" Saya terima keputusan serta tak dapat berbuat apa-apa lagi, " tuturnya, Kamis (6/10/2016).
Dalam persidangan di beberapa anggota keluarga, para pemerhati serta aktivis mahasiswa PMII juga ada untuk memberi dukungan kakek 73 tahun. Dukungan dilakukan beberapa elemen masyarakat, lantaran merasa kasihan pada terdakwa yang telah berumur lanjut.
Sementara, Nurkhoyin selaku JPU mengakui begitu senang dengan putusan majelis hakim yang sesuai sama tuntutannya, ia juga menyampaikan bila pelaku memberi duit ubah rugi RP 20juta jadi tuntutan bakal di cabut. " Ya sesuai sama tuntutan serta hakim sama pendapat, " ujarnya


0 komentar:
Posting Komentar